Sebagai salah satu Provinsi di Indonesia, Jawa Tengah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda yang didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu.

A.    Jaman Penjajahan Belanda
Berdasarkan Wet Houdende Decedntralisatie van Het Bestuur in Nederland – Indie (Decentralisatie Wet 1903), maka pemerintahan di Jawa dan Madura terbagi atas Gewest (Karesidenan), Afdeeling / Regentschap (Kabupaten), District / Standgeemente (Kotapraja), dan Oderdistrict (Kecamatan).

B.    Jaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukannya, Jepang mengadakan perubahan tata pemerintahan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 (Tahun Jepang – 2062) yang menetapkan bahwa seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan – kerajaan) yang terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son Conder Distrik dan Ku (Kelurahan).

C.    Setelah Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, diterbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, pembentukan Provinsi Jawa Tengah dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004, bahwa tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.

II.     PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN

A.    Undang-Undang Pengaturan Pemerintah Daerah
Sejak Indonesia memperoleh kemerdekaan hingga sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem Pemerintah Daerah adalah :

1. Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi berdasarkan kedaulatan rakyat;
2.  Undang-Undang Nomor  22 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi sebanyak-banyaknya;
3.   Undang-Undang Nomor  1 Tahun 1957, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya;
4.     Undang-Undang Nomor  18 Tahun 1965, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya.
5.   Undang-Undang Nomor   5 Tahun 1974, dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab;
6.   Undang-Undang Nomor  22 Tahun 1999, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab;
7.  Undang-Undang Nomor  32 Tahun 2004, dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.


B.    Kepala Pemerintahan
Sejak merdeka sampai sekarang, Jawa Tengah telah dipimpin oleh 14 (empat belas) Kepala Pemerintahan, yaitu :
1.       Gubernur R. Pandji Soeroso, periode tanggal 5 September 1945 – tanggal 12 Oktober 1945;
2.     Gubernur KRT. Mr. Wongsonegoro, periode tanggal 13 Oktober 1945 – tanggal 4 Agustus 1949;
3.        Gubernur R. Boedijono, periode Tahun 1949 – 1954;
4.        Gubernur RMTP. Mangoennegoro, periode tanggal 8 Juli 1954 – tanggal 29 Nopember 1954;
5.        Gubernur R. Soekardji Mangoenkoesoemo, periode Tahun 1958 – 1960;
6.       Gubernur Mochtar, periode tanggal 15 Januari 1960 – tanggal 5 Mei 1966;
7.        Gubernur H. Munadi, periode Tahun 1966 – Tahun 1974;
8.     Gubernur H. Soepardjo Roestam, periode tanggal 28 Desember 1974 – tanggal 5 Juni 1983;
9.        Gubernur H. Ismail, periode Tahun 1983 – Tahun 1993;
10.    Gubernur H. Soewardi, periode Tahun 1993 – Tahun 1998;
11.  Gubernur H. Mardiyanto, periode I Tahun 1998 – 2002 dan periode II Tahun 2003 – Tahun 2007;
12.   Gubernur H. Ali Mufiz, MPA, periode tanggal 28 September 2007 – tanggal 22 Juni 2008;
13.    Gubernur H. Bibit Waluyo, periode tanggal 23 Agustus 2008 – sekarang.

C.    Ketua DPRD :
1.        H. Imam Sofwan, periode Tahun 1955 – Tahun 1971;
2.        Parwoto, periode Tahun 1971 – 1977;
3.        H. Widarto, periode Tahun 1977 – 1982;
4.        Ir. H. Soekorahardjo, periode Tahun 1982 – 1992;
5.        Drs. H. Soeparto Tjitrodihardjo, periode Tahun 1992 – 1997;
6.        Alip Pandoyo, periode Tahun 1997 – 1999;
7.        Mardijo, periode Tahun 1999 – 2004;
8.        H. Murdoko, SH, periode Tahun 2004 – sekarang.