I. SEJARAH PERKEMBANGAN
Sebagai salah satu Provinsi di Indonesia, Jawa Tengah sudah dikenal sejak jaman penjajahan Belanda yang didasarkan pada peraturan-peraturan yang berlaku pada saat itu.
A. Jaman Penjajahan Belanda
Berdasarkan Wet Houdende Decedntralisatie van Het Bestuur in Nederland – Indie (Decentralisatie Wet 1903), maka pemerintahan di Jawa dan Madura terbagi atas Gewest (Karesidenan), Afdeeling / Regentschap (Kabupaten), District / Standgeemente (Kotapraja), dan Oderdistrict (Kecamatan).
B. Jaman Pendudukan Jepang
Pada masa pendudukannya, Jepang mengadakan perubahan tata pemerintahan daerah, yaitu Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1942 (Tahun Jepang – 2062) yang menetapkan bahwa seluruh Jawa kecuali Vorstenkendeh (Kerajaan – kerajaan) yang terbagi dalam wilayah Syuu (Karesidenan), Si (Kotapraja), Ken (Kabupaten), Gun (Distrik), Son Conder Distrik dan Ku (Kelurahan).
C. Setelah Kemerdekaan 17 Agustus 1945
Berdasarkan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, diterbitkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 yang menetapkan Pembentukan Provinsi Jawa Tengah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, pembentukan Provinsi Jawa Tengah dinyatakan berlaku pada tanggal 15 Agustus 1950.
Selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 2004, bahwa tanggal 15 Agustus 1950 ditetapkan sebagai Hari Jadi Provinsi Jawa Tengah.
II. PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN
A. Undang-Undang Pengaturan Pemerintah Daerah
Sejak Indonesia memperoleh kemerdekaan hingga sekarang, peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sistem Pemerintah Daerah adalah :
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi berdasarkan kedaulatan rakyat;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1945, dengan prinsip otonomi sebanyak-banyaknya;
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya;
4. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1965, dengan prinsip otonomi yang riil dan seluas-luasnya.
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974, dengan prinsip otonomi yang nyata dan bertanggungjawab;
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, dengan prinsip otonomi seluas-luasnya, nyata dan bertanggungjawab;
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dengan prinsip otonomi luas, nyata dan bertanggungjawab.
B. Kepala Pemerintahan
Sejak merdeka sampai sekarang, Jawa Tengah telah dipimpin oleh 14 (empat belas) Kepala Pemerintahan, yaitu :
1. Gubernur R. Pandji Soeroso, periode tanggal 5 September 1945 – tanggal 12 Oktober 1945;
2. Gubernur KRT. Mr. Wongsonegoro, periode tanggal 13 Oktober 1945 – tanggal 4 Agustus 1949;
3. Gubernur R. Boedijono, periode Tahun 1949 – 1954;
4. Gubernur RMTP. Mangoennegoro, periode tanggal 8 Juli 1954 – tanggal 29 Nopember 1954;
5. Gubernur R. Soekardji Mangoenkoesoemo, periode Tahun 1958 – 1960;
6. Gubernur Mochtar, periode tanggal 15 Januari 1960 – tanggal 5 Mei 1966;
7. Gubernur H. Munadi, periode Tahun 1966 – Tahun 1974;
8. Gubernur H. Soepardjo Roestam, periode tanggal 28 Desember 1974 – tanggal 5 Juni 1983;
9. Gubernur H. Ismail, periode Tahun 1983 – Tahun 1993;
10. Gubernur H. Soewardi, periode Tahun 1993 – Tahun 1998;
11. Gubernur H. Mardiyanto, periode I Tahun 1998 – 2002 dan periode II Tahun 2003 – Tahun 2007;
12. Gubernur H. Ali Mufiz, MPA, periode tanggal 28 September 2007 – tanggal 22 Juni 2008;
13. Gubernur H. Bibit Waluyo, periode tanggal 23 Agustus 2008 – sekarang.
C. Ketua DPRD :
1. H. Imam Sofwan, periode Tahun 1955 – Tahun 1971;
2. Parwoto, periode Tahun 1971 – 1977;
3. H. Widarto, periode Tahun 1977 – 1982;
4. Ir. H. Soekorahardjo, periode Tahun 1982 – 1992;
5. Drs. H. Soeparto Tjitrodihardjo, periode Tahun 1992 – 1997;
6. Alip Pandoyo, periode Tahun 1997 – 1999;
7. Mardijo, periode Tahun 1999 – 2004;
8. H. Murdoko, SH, periode Tahun 2004 – sekarang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar